Pages

MAKALAH TENTANG ASPEK-ASPEK JASA KONSTRUKSI


MAKALAH TENTANG ASPEK-ASPEK
DALAM PENYELENGGARAAN JASA KOSTRUKSI


DISUSUN OLEH :

1.   AHMAD FATIHUR RIZQI
2.   AFIF MAHDI
3.   FEBRIADI
                         
PROGAM STUDI :



TEKNIK SIPIL
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt. atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa suatu halangan yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul Aspek-aspek dalam penyelenggaraan jasa konstruksi ini adalah sebagai pemenuhan tugas yang diberikan demi tercapainya tujuan pembelajaran yang telah direncanakan.
Tidak lupa ucapan terimakasih kami tujukan kepada pihak-pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah ini,
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga dengan hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.



                                                                                          Hormat Kami,
 


                                                                                                               Penyusun



DAFTAR ISI







BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Bidang Jasa Kosntruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan pebangunan disetiap Negara. Menyangkut tentang Jasa Konstruksi atau segala sesuatu yang berkaitan dengan jasa konstruksi telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999). Selanjutnya pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk: (1) Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. (2) Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
            Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
            Dalam pelaksanaannya Jasa Konstruksi selain telah diatur secara peraturan perundang-undangan    permasalahan jasa konstruksi juga harus memenuhi beberapa aspek , yaitu : perseroran, perbankan, perasuransian dan perpajakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

1.2 Rumusan Masalah

  • ·       Definisi dan struktur penyelenggaraan jasa konstruksi dari aspek perseroran?
  • ·       Definisi dan struktur penyelenggaraan jasa konstruksi dari aspek perbankan?
  • ·       Definisi dan struktur penyelenggaraan jasa konstruksi dari aspek perasuransian?
  • ·       Definisi dan struktur penyelenggaraan jasa konstruksi dari aspek perpajakan?

1.3  Tujuan

            Mengerti dan memahami mengenai aspek-aspek dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Definisi dan struktur dari aspek perseroran

             2.1.1 Definisi dari aspek perseroran

           Persero adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan Undang - undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham yang dikeluarkannya di miliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung”.
Jadi intinya PT (Persero) adalah :
1.     Merupakan BUMN ( berdasarkan UU No. 9/1969)
2.     Berbentuk PT ( sesuai dengan UU No. 1/1995)
3.     Minimun 51% atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara
4.     Melalui penyertaan modal secara langsung (yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP)
         Bahwa setiap penyertaan modal Negara kedalam modal saham Perseroan Terbatas, ditetap kan dengan Peratura Pemerintah (PP) yang memuat maksud penyertaan dan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal tersebut. Demikian juga setiap perubahan atas penyertaan tersebut meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara di tetapkan dengan PP. Sedangkan pelaksanaannya penyertaan modal negara tersebut dengan perubahannya sebagaimana diatur menurut ketentuan dalam UU No.1 Tahun 1995, namun juga tunduk terhadap ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

            2.1.2 Struktur organisasi dari aspek perseroran

           
            Architecten-Ingenicure-en Annemersbedrijf Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V. (Assosiate N.V.) merupakan Perusahaan milik Belanda yang menjadi cikal bakal pendirian ADHI hingga akhirnya dinasionalisasikan dan kemudian ditetapkan sebagai PN Adhi Karya pada tanggal 11 Maret 1960. Nasionalisasi ini menjadi pemacu pembangunan infrastruktur di Indonesia. Berdasarkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, pada tanggal 1 Juni 1974, ADHI berubah status menjadi Perseroan Terbatas. Hingga pada tahun 2004 ADHI telah menjadi perusahaan konstruksi pertama yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
            Status Perseroan ADHI sebagai Perseroan Terbatas mendorong ADHI untuk terus memberikan yang terbaik bagi setiap pemangku kepentingan pada masa perkembangan ADHI maupun industri konstruksi di Indonesia yang semakin melaju. Adanya intensitas persaingan dan perang harga antarindustri konstruksi menjadikan Perseroan melakukan redefinisi visi dan misi: Menjadi Perusahaan Konstruksi terkemuka di Asia Tenggara. Visi tersebut menggambarkan motivasi Perseroan untuk bergerak ke bisnis lain yang terkait dengan inti bisnis Perseroan melalui sebuah tagline yang menjadi penguat yaitu “Beyond Construction”. Pertumbuhan yang bernilai dan berkesinambungan dalam Perseroan menjadi salah satu aspek penting yang senantiasa dikelola ADHI untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat luas.
            ADHI telah mampu menunjukkan kemampuannya sebagai perusahaan konstruksi terkemuka di Asia Tenggara melalui daya saing dan pengalaman yang dibuktikan pada keberhasilan proyek konstruksi yang sudah dijalankan. Keberhasilan usaha yang sudah diraih ADHI bukan berarti tanpa dukungan dan peran serta masyarakat, untuk itu ADHI berperan aktif dalam mengembangkan program CSR serta Program Kemitraan & Bina Lingkungan Perseroan. 

2.2 Definisi dan struktur dari aspek perbankan

            2.2.1 Definisi dari aspek persbankan

            Pengertian Perbankan. Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan yang penting dalam kontrak kontruksi antara lain :
a.       Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
b.      Cara Pembayaran (Method of Payment)
c.       Jaminan (Guarantee / Bonds)
            Nilai kontrak dan cara pembayaran kiranya cukup/jelas, bahwa kedua hak ini penting dicantumkan dalam kontak dan merupakan aaspek paling penting untuk dicamtumkan karena pembayaran dan cara pembayaran, dipandang dari sisi penyediaan jasa, merupakan tujuan akhir dari suatu kontrak kerja.
Pembayaran dan cara pembayarannya dangat erat berkaitan dengan jaminan yang harus disediakan, baik oleh penyedia jasa maupun pengusaha jasa untuk menjamin/mengamankan pembayaran-pembayaran tersebut.
Jaminan-jaminan yang biasanya harus disediakan oleh penyedia jasa adalah :
·       Jaminan uang muka
·       Jaminan pelaksana
·       Jaminan perawatan atas cacat
Sedangkan jaminan yang dapat diberikan oleh pihak pengguna jasa adalah
·       Jaminan pembayaran
            2.2.2 Struktur dari aspek perbankan


        
           Bank BTN adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Cikal bakal Bank BTN dimulai dengan didirikannya Postspaarbank di Batavia pada tahun 1897, pada masa pemerintah Belanda. Kredit Modal Kerja Kontraktor hadir untuk memenuhi kebutuhan modal kerja di dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang dimaksud, dengan suku bunga yang efektif terhadap baki debet harian, serta proses pengajuan dan pencairan yang dilakukan juga cepat dan mudah.

2.3 Definisi dan struktur dari aspek perasuransian

            2.3.1 Definisi dari aspek perasuransian

           Peransuransian yang biasanya terdapat dalam kontrak konstruksi adalah asuransi yang mencakup seluruh proyek termasuk jaminan kepada pihak ketiga dengan masa pertanggungan selama proyek berlangsung. Jenis asuransi umumnya dikenal denganistilah contractor’s all dan third party liability assurance (CAR dan TPL). Biasanya penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi ini adalah pengguna jasa tetapi yang membayar premi adalah penyedia jasa. Besarnya nilai premi ini dapat saja tercantum secara khusus dalam daftar bill of quantity (B0Q). Asuransi jenis lainnya biasanya terdapat dalam kontrak adalah asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan.


            
2.3.2 Struktur dari aspek perasuransian




            Menggabungkan praktik terbaik di tingkat lokal maupun global, anak-anak perusahaan inti dan afiliasi dari MSIG Holdings (Asia) Pte. Ltd yang tersebar di ASEAN dan Hong Kong ("MSIG") telah menyediakan solusi asuransi umum selama lebih dari 100 tahun. Sebagai perusahaan asuransi terkemuka yang didirikan dengan perspektif jangka panjang, MSIG bertujuan untuk menawarkan solusi asuransi yang efektif, efisien dan mudah dipahami; disampaikan dengan layanan yang aktif dan tulus. Di seluruh kawasan regional, 4,300 karyawan kami  melangkah lebih jauh untuk menambahkan nilai pada bisnis dan gaya hidup pelanggan kami dan menginspirasikan keyakinan pada mereka.
         MSIG didukung oleh dasar yang kokoh dan warisan yang kaya dari Asuransi Mitsui Sumitomo Company, Limited, sebuah perusahaan asuransi yang telah mapan dengan peringkat keuangan yang kuat dari lembaga pemeringkat terkemuka, termasuk Standard & Poor’s dan Moody`s. Saat ini MSIG adalah salah satu dari sedikit asuransi umum asing yang memiliki perwakilan di setiap negara ASEAN, bukti dari kekuatan dan jangkauannya. MSIG juga mendapatkan manfaat sebagai bagian dari dari MS&AD Insurance Group - salah satu kelompok asuransi umum terbesar di dunia.
           Memanfaatkan multi-kanal distribusi, kemitraan yang kuat dengan perantara dan jaringan geografis yang luas, MSIG menawarkan berbagai solusi asuransi personal dan komersial. MSIG membangun dan membina hubungan jangka panjang, membangun kemitraan yang erat di segala situasi.

2.4 Definisi dan struktur dari aspek perpajakan

            2.4.1 Definisi dari aspek perpajakan

      Dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1994 dapat kita ketahui bahwa mulai tangal 1 Januari 1995 jasa konstruksi dikenai pajak penghasilan dengan tarif umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila badan pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya melakukan pembayaran jasa konstruksi kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap maka harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam suatu kontrak kontrusi terkandung aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan nilai kontrak sebagai pendapatan penyedia jasa. Jasa. Jenis pajak yang terkai dengan jasa kontruksi adalah:
a.       Pajak Pertambahan nilai (PPN)
b.      Pajak Penghasilan (PPh)
Dasar hukum yang mengenai Pajak Pertambahan nilai (PPN) atas jasa kontruksi diatur pada pasal 4 (c) UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No.18 Tahun 2000. Dasar Hukum pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan jasa kontruksi siatur pada pasal 4 ayat 1 dan 2 UU No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2000

            2.4.2 Struktur dari aspek perpajakan



Dibawah ini ada beberapa singkatan yang telah biasa digunakan dalam kegiatan sehari-hari di perpajakan :
-           BKP               :           Barang Kena Pajak
-           BPHTB           :           Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
-           DJP                :           Direktorat Jenderal Pajak
-           Dirjen Pajak    :           Direktur Jenderal Pajak
-           JKP                :           Jasa Kena Pajak
-           KARIKPA       :           Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
-           KPP                :           Kantor Pelayanan Pajak
-           KP PBB          :           Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
-           KP4                :           Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
-           NOP               :           Nomor Objek Pajak
-           NJOP              :           Nilai Jual Objek Pajak
-           NPWP            :           Nomor Pokok Wajib Pajak
-           PBB                :           Pajak Bumi dan Bangunan
-           PKP                :           Pengusaha Kena Pajak
-           PPKP              :           Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
-           PPN                :           Pajak Pertambahan Nilai
-           PPn BM          :           Pajak Penjualan atas Barang Mewah
-           PPh                 :           Pajak Penghasilan
-           PTKP             :           Penghasilan Tidak Kena Pajak
-           SKP                :           Surat Ketetapan Pajak
-           SKPKB           :           Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
-           SKPKBT         :           Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
-           SKPLB            :           Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
-           SKPN             :           Surat Ketetapan Pajak Nihil
-           SPT                :           Surat Pemberitahuan
-           SPOP              :           Surat Pemberitahuan Objek Pajak
-           SPPT              :           Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
-           SSP                :           Surat Setoran Pajak
-           STP                :           Surat Tagihan Pajak
-           WP                 :           Wajib Pajak

BAB IIKESIMPULAN 

3.1 Kesimpulan

            Jasa  konstruksi  adalah  sektor  strategis  dalam  perjalanan pembangunan  bangsa.  Posisi  strategis  tersebut  dapat  direpresentasikan oleh besaran-besaran keterkaitan ke depan dan ke belakang dengan sektor- sektor  lain.  Sektor  konstruksi  memberikan  kontribusi  sekitar  7-8%  dari PDB,   dan   menyediakan   lapangan   kerja   bagi   lebih   dari   5%   jumlah penduduk. Konstruksi sesungguhnya dapat dikonsepsikan sebagai produk, proses, dan pelaku sehingga membentuk meso economic system baik pada ranah  cluster,  sektor,  industri,  maupun  jasa yang akan berperan  dalam membangun sosial ekonomi bangsa (construction driven socio-economic development) maupun dari aspek perpajakan, perseroan, peransurasian dan perbankan. Pengembangan jasa konstruksi menjadi keniscayaan atas konteks globalisasi dan liberalisasi, kemiskinan dan kesenjangan, demokratisasi dan otonomi daerah, kerusakan dan bencana alam ditengah transformasi politik, budaya, ekonomi, dan birokrasi yang sedang terjadi.

3.1 Saran

            Dengan di berikannya salah satu sturuktur oraganisasi, belum diberikan keterangan tentang peran yang dilakukan dalam mengerjakan suatu organisasi dari aspek jasa konstruksi.

BAB IDAFTAR PUSTAKA 

http://www.adhi.co.id/about-adhi/organization-chart
HEYTMAN JANSEN PS.,SH
Jakarta, Indonesia
Legal Perbankan, Pertambangan, Perkebunan, Property, Perusahaan dan Investasi.
Rabu, 26 Agustus 2015
http://janslawfirm.blogspot.com/2015/08/aspek-hukum-dalam-jasa-konstruksi.html
http://8aspekmanajemenproyekkonstruksi.blogspot.com/2014/11/aspek-aspek-yang-terkandung-dalam.html
Erdinal Agung  Jumat, 07 November 2014
https://www.btn.co.id/
https://www.msig.co.id
https://www.academia.edu/10926542/PPH_KONSTRUKSI
leli ardiani 2014





Unknown

Kadang seorang Blogger hanya butuh senyuman agar bisa nulis dan bisa menyelesaikan tugas dosen, saya membuat blogger ini untuk tugas dan juga saya ingin berbagi sesuatu yang mudah-mudahan berguna bagi anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar