TUGAS
PERTAMA
DISUSUN OLEH :
NAMA : AHMAD FATIHUR RIZQI
KELAS : 2TA04
NPM : 10315001
PROGAM STUDI :
TEKNIK SIPIL
PKN
FAKULTAS TEKNIK & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
1.Saya memilih contoh Negara yang republic Indonesia dan
Jerman :
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
Sistem
pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ciri-ciri sistem
pemerintahan Presidensial:
1.
Pemerintahan
Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan
kekuasaan.
2.
Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan
Legislatif.
3.
Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4.
Eksekutif dipilih melalui pemilu.Kelebihan sistem
pemerintahan
Presidensial:
1.
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen
2.
Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3.
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Bentuk Pemerintahan Republik di Indonesia
Republik berasal dari kata res publica
yang artinya kepentingan umum. Republik
adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat (secara
langsung maupun melalui perwakilan). Masa jabatan kepala negaranya dibatasi
(misalnya: empat tahun seperti di Amerika Serikat; atau lima tahun seperti di
Indonesia). Republik merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran kesamaan
karena kepala negaranya dipilih dan diangkat berdasarkan kemauan dewan atau
orang banyak, dan setiap orang dianggap memiliki hak yang sama untuk menjadi
kepala negara.
Sistem Pemerintahan Jerman
Sistem Pemerintahan Demokrasi Parlementer di Jerman
Sistem pemerintahan Jerman adalah sistem domokrasi parlementer. Ini berarti
segala kebijakan politik pemerintahan ditentukan oleh kepala pemerintahan dan
menteri-menterinya. Kepala pemerintahan adalah seorang kanselir yang dipilih
oleh parlemen (Bundestag) dan berisi partai-partai pemenang pemilu.
Dalam
sistem pemerintahan Jerman kanselir federal merupakan satu-satunya anggota
pemerintah federal yang dipilih. Ia memiliki hak untuk memilih sendiri para
menteri dan menentukan jumlah kementerian serta portofolio masing-masing.
Termasuk menentukan garis haluan negara yaitu menentapkan titik berat pekerjaan pemerintah secara mangikat.
Dengan hak-hak dimilikinya. Seorang kanselir punya kekuasaan sebanding dengan
presiden di negara demokrasi presidensial.
Bentuk Pemerintahan Republik Federal di Jerman
Federal
adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada
pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari
bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio
yang artinya “perjanjian”. Dalam pengertian modern, sebuah republic federasi adalah
sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan
membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa
otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap
nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi
yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda
dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja.
Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua
provinsi.
TABEL
PEMBANDING SISTEM PEMRINTAHAN INDONESIA DENGAN SISTEM PEMRINTAHAN JERMAN
PEMBANDING
|
INDONESIA
|
JERMAN
|
SISTEM PEMERINTAHAN
|
PRESIDENSIAL
|
DEMOKRASI PARLEMENTER
|
BENTUK PEMERINTAHAN
|
REPUBLIK
|
REPUBLIK
FEDERAL
|
BENTUK NEGARA
|
KESATUAN
|
FEDERASI
|
SISTEM KEPARTAIAN
|
MULTILATERAL
|
MULTILATERAL
|
BADAN EKSEKUTIF
|
PRESIDEN SEBAGAI KEPALA NEGARA DAN PEMERINTAHAN
|
PEMERINTAH FEDERAL (BUNDESKANZLER), PRESIDEN FEDERAL
(BUNDESPRESIDENT),
|
BADAN LEGISLATIF
|
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) YANG TERDIRI DARI ANGGOTA
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD).
|
BUNDESTAG (DPR),
BUNDESRAT (DEWAN UTUSAN NEGARA BAGIAN), BUNDESVERSAMMLUNG (BADAN PERMUSYAWARATAN). |
BADAN YUDIKATIF
|
MAHKAMAH AGUNG (MA) BERSAMA BADAN-BADAN KEHAKIMAN
LAIN YANG BERADA DI BAWAHNYA.
|
MAHKAMAH KONSTITUSIONAL FEDERAL.
|
KONSTITUSI
|
UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945
|
UNDANG-UNDANG DASAR
|
2.Salah Satu Negara yang bersifat Monarki adalah :
Arab
Saudi
Arab
Saudi adalah negara Arab yang terletak di jazirah
Arabyang beriklim gurun dan
wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun
pasir. Arab saudi mempunyai luas wilayah 2.149.690km2 dan
mempunyai nama resmi Al-Mamlakah al-'Arabiyah as-Sa'ūdiyah, dan ibukota
Arab saudi adalah Riyadh. Mayoritas penduduk di Arab saudi adalah beragama
islam yaitu sekitar 93,7%. Pada tanggal 23 September 1932 Abdul Aziz bin
Abdurrahman Al-Sa'ud memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi
Arabia (Al-Mamlakah Al-'Arabiyah Al-Sa'udiyah) dengan menyatukan wilayah
Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi
raja
pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi
berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz Al-Sa'ud.
Bentuk
Negara : Kesatuan (sentralis)
Arab
saudi mempunyai bentuk negara kesatuan (sentralis), yaitu merupakan negara yang
pemerintah pusatnya memiliki kekuasaan penuh dan memegang kedudukan tertinggi
dalam pemerintahan. Pada negara kesatuan, pemerintah membuat aturan yang
menyangkut tentang nasib daerah secara menyeluruh. Pemerintah pusat mengatur
setiap penduduk secara langsung yang ada di tiap-tiap daerah.
Sistem
Pemerintahan : Presidensil (Raja)
Sistem
pemerintahan presidensil adalah sistem pemerintahan yang dimana badan eksekutif
dan legislatif mempunyai kedudukan yang independen. Di Arab saudi, raja selain
selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi
angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan
memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di
bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja,
asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota di Arab saudi
bisa memerintah atas nama raja meski mahkota belum diestafetkan.
Dewan
Menteri bertindak selaku legislatif dan eksekutif pelaksana raja dan ini
didasarkan atas restu raja. Para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul
Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif yang beranggotakan
sekitar 120 orang dan bertugas memberi nasehat kepada raja. Raja di Arab saudi
juga yang berhak mengangkat dan memberhentikan anggota majelis dan para hakim
Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi
metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi).
Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab.
Latar
Belakang Arab Saudi Berbentuk Negara Kesatuan dan Menganut Sistem Pemerintahan
Presidensil.
Bentuk
negara Arab Saudi adalah kesatuan (sentralis),Negara kesatuan adalah bentuk
negara dimana wewenang kekuasaan tertinggi terletak dipusat begitu juga dengan
kekuasaan terletak pada pemerintahan pusat dan tidak pada pemerintahan daerah.
Mengapa
Arab Saudi berbentuk kesatuan adalah karena di Arab Saudi sangat menganut
aturan dan ajaran islam, dan merupakan negara tempat berkembangnya agama
islam. Dalam praktik sejarah politik ummat islam,sejak zaman Rasullah SAW
jelas tampak bahwa islam dipraktekkan didalam ketatanegaraan sebagai Negara
kesatuan,dimana kekuasaan terletak pada pemerintahan pusat ,gubernur-gubernur
dan panglima-panglima diangkat serta diberhentikan oleh khalifah. Hal demikian
juga yang diterapkan oleh Arab Saudi pada masa sekarang yaitu semua kekuasaan ada
pada Raja. Arab Saudi menerapkan negara kesatuan yang berbentuk monarki dimana
kepala negara (Raja) tidak dipilih atau ditentukan oleh suara rakyat melainkan
berdasarkan keturunan.
Sistem
pemerintahan Arab Saudi yaitu sistem pemerintahan presidensil karena dipimpin
oleh raja dan semuanya terpusat di pusat bukan di daerah. Pemerintahan
Arab Saudi terbagi atas 13 propinsi yang diperintah langsung oleh Raja.
Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah
otorisasi Raja.
Sistem
pemerintahan presindensil di Arab Saudi yaitu Raja selain selaku kepala negara,
ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga
dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan
Menteri, menafsirkan hukum. Tetapi Arab saudi dalam memilih pemimpin atau raja,
rakyat tidak mempunyai wewenang dan pergantian raja adalah berdasarkan
keturunan yang diambil dari keturunan Abdul Aziz
Latar
belakang Arab Saudi menganut sistem pemerintahan presidensil adalah karena dipimpin
oleh seorang raja tetapi sistem kekuasaannya menganut sistem monarki yang
berarti pergantian Raja adalah berdasarkan keturunan. Yang melatarbelakangi hal
tersebut adalah karena sejarahnya sejak dahulu di Arab Saudi memang menganut
sistem tersebut. Akar sejarah Kerajaan Arab Saudi bermula sejak abad ke-12 H
atau abad ke18 M. Ketika itu, di jantung Jazirah Arabia, tepatnya di wilayah
Najd yang secara historis sangat terkenal, lahirlah Negara Saudi yang pertama
yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Saud di “Ad-Dir’iyah”, terletak di
sebelah barat laut kota Riyadh pada tahun 1175 H./1744 M dan meliputi hampir
sebagian besar wilayah Jazirah Arabia. Periode awal Negara Arab Saudi ini
berakhir pada tahun 1233 H/1818 M. Periode kedua dimulai ketika Imam Faisal bin
Turki mendirikan Negara Saudi kedua pada tahun 1240 H./1824 M. Periode ini
berlangsung hingga tahun 1309 H/1891 M.
Pada
tahun 1319 H/1902 M, Raja Abdul Aziz Rahimahullah berhasil mengembalikan
kejayaan kerajaan para pendahulunya, ketika beliau merebut kembali kota Riyadh
yang merupakan ibukota bersejarah kerajaan ini. Semenjak itulah Raja Abdul Aziz
mulai bekerja dan membangun serta mewujudkan kesatuan sebuah wilayah terbesar
dalam sejarah Arab modern, yaitu ketika beliau berhasil mengembalikan suasana
keamanan dan ketenteraman ke bagian terbesar wilayah Jazirah Arabia, serta
menyatukan seluruh wilayahnya yang luas ke dalam sebuah negara modern yang kuat
yang dikenal dengan nama Kerajaan Arab Saudi. Penyatuan dengan nama ini, yang
dideklarasikan pada tahun 1351 H/1932 M, merupakan dimulainya fase baru sejarah
Arab modern. Dan sampai sekarang yang memimpin adalah berasal dari keturunan
Abdul Aziz dan keluarga bangsawan lainnya.
Analisa
apakah efektif bentuk dan sistem pemerintahan tersebut
Bentuk negara
Arab Saudi yang berbentuk kesatuan adalah efektif karena sejak dahulu arab
saudi sudah mempunyai bentuk negara kesatuan yang berbentuk monarki absolut
yang dikepalai oleh seorang raja. Mengenai sistem pemerintahan Arab Saudi
Banyak negara - negara di dunia yang memandang sistem pemerintahan monarki atau
kerajaan yang dijalankan di Arab Saudi merupakan sistem pemerintahan monarki
yang kuno dan reaksioner. Bahkan menurut nasionalis Arab Saudi yang
revolusioner, Arab Saudi adalah negara buatan yang dibentuk oleh kekuatan
kolonial dalam rangka memenuhi kepentingan impreialisme barat. Walaupun pada
kenyataannya pandangan sinis tersebut tidak sepenuhnya benar. Tetapi ada
beberapa hal yang membuat efektif pada masa sekarang yaitu :
- ·Dalam sistem monarki absolut Raja
memiliki kekuasaan mutlak dalam pengambilan keputusan. Tetapi sistem
ini, bukan berarti tidak ada demokrasi sama sekali, untuk Raja dan
Pemerintah juga harus mempertimbangkan banyak opini publik. Adanya
keterbukaan, dalam arti demokrasi yang tidak menghilangkan nilai monarki
suatu pemerintah, bisa memberikan dampak yang cukup signifikan dalam
perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di Arab Saudi.
- Undang-undang pewaris tahta
kerajaan diamandemenkan oleh raja Abdullah dengan membentuk sukseesi kerajaan
atau disebut sebagai allegiance institution.
- Arab Saudi adalah negara yang kaya
dengan sumber penghasilan sebagian besar dari minyak bumi. Dan Raja Arab
Saudi berhasil memberi ketentraman kepada rakyat. Budaya politik
partisipan utamanya banyak terjadi di negara-negara dengan tingkat
kemakmuran dan keadilan yang cukup tinggi seperti Arab Saudi. meskipun
dalam hal politik partisipasi publik belum demokrasi mereka merasa bahwa,
hingga tingkatan tertentu, dapat mempengaruhi jalannya perpolitikan negara
dan mereka mengerti bahwa mereka adalah warga negara yang punya sejumlah
hak maupun kewajiban.
DAFTAR PUSTAKA
Thanks for sharing your thoughts with us.. they are really 918kiss interesting.. I would like to read more from you.
BalasHapusI think this post will pussy888 malaysia be a fine read for my blog readers too, could you please allow me to post a link to my blog. I am sure my guests will find that very useful.Valuable information! Looking forward to seeing your notes posted.
BalasHapusYour experience is great
BalasHapusrollex casino pc download and learning for other people.
I visited your blog for the live22 apk first time and just been your fan. I Will be back often to check up on new stuff you post!
BalasHapusCasino gambling is one of the most well-liked gambling games offered by dozens of approachable gambling agent services. {At | this time) This gambling game after that has compound variations, namely casino gambling games. Slot robot games are a nice of gambling game. Unlike a slot machine, it is impossible to gamble through Clicking Here a slot robot using a special slot machine for gambling. This game has a rather complicated game. But interesting try.
BalasHapus