MAKALAH TENTANG ASPEK-ASPEK
DALAM PENYELENGGARAAN JASA KOSTRUKSI
DISUSUN OLEH :
1.
AHMAD FATIHUR
RIZQI
2.
AFIF MAHDI
3.
FEBRIADI
PROGAM STUDI :
TEKNIK SIPIL
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt.
atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa suatu halangan yang
berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah yang
berjudul Aspek-aspek
dalam penyelenggaraan jasa konstruksi ini adalah sebagai pemenuhan tugas yang diberikan demi tercapainya
tujuan pembelajaran yang telah direncanakan.
Tidak lupa ucapan terimakasih kami tujukan kepada
pihak-pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah ini,
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini
masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan
saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih
baik selanjutnya. Dan semoga dengan hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat
bagi pembaca sekalian.
Hormat Kami,
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bidang
Jasa Kosntruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan pebangunan
disetiap Negara. Menyangkut tentang Jasa Konstruksi atau segala sesuatu yang
berkaitan dengan jasa konstruksi telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 1999
beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan
lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini
menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas
keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999).
Selanjutnya pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk: (1) Memberikan arah
pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang
kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang
berkualitas. (2) Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang
menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak
dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (3) Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di
bidang jasa konstruksi.
Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,
layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi
pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi
terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa
dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan
hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang
merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang
berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan
pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi atau
yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk
perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Dalam
pelaksanaannya Jasa Konstruksi selain telah diatur secara peraturan
perundang-undangan permasalahan jasa
konstruksi juga harus memenuhi beberapa aspek , yaitu : perseroran, perbankan,
perasuransian dan perpajakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
1.2 Rumusan Masalah
- · Definisi dan struktur penyelenggaraan jasa konstruksi dari aspek perseroran?
- · Definisi dan struktur penyelenggaraan jasa konstruksi dari aspek perbankan?
- · Definisi dan struktur penyelenggaraan jasa konstruksi dari aspek perasuransian?
- · Definisi dan struktur penyelenggaraan jasa konstruksi dari aspek perpajakan?
1.3
Tujuan
Mengerti
dan memahami mengenai aspek-aspek dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Definisi dan struktur dari aspek perseroran
2.1.1 Definisi dari aspek perseroran
Persero adalah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan Undang - undang Nomor 9 Tahun 1969 yang
berbentuk Perseroan Terbatas atau PT yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima
puluh satu persen) saham yang dikeluarkannya di miliki oleh Negara melalui
penyertaan modal secara langsung”.
Jadi intinya PT
(Persero) adalah :
1.
Merupakan
BUMN ( berdasarkan UU No. 9/1969)
2.
Berbentuk
PT ( sesuai dengan UU No. 1/1995)
3.
Minimun
51% atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara
4. Melalui penyertaan
modal secara langsung (yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP)
Bahwa
setiap penyertaan modal Negara kedalam modal saham Perseroan Terbatas,
ditetap kan dengan Peratura Pemerintah (PP) yang memuat maksud penyertaan dan besarnya
kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal tersebut. Demikian juga
setiap perubahan atas penyertaan tersebut meliputi penambahan dan pengurangan
penyertaan modal Negara di tetapkan dengan PP. Sedangkan pelaksanaannya
penyertaan modal negara tersebut dengan perubahannya sebagaimana diatur menurut
ketentuan dalam UU No.1 Tahun 1995, namun juga tunduk terhadap ketentuan dalam
UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
2.1.2 Struktur organisasi dari aspek perseroran
Architecten-Ingenicure-en
Annemersbedrijf Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V.
(Assosiate N.V.) merupakan Perusahaan milik Belanda yang menjadi cikal bakal
pendirian ADHI hingga akhirnya dinasionalisasikan dan kemudian ditetapkan
sebagai PN Adhi Karya pada tanggal 11 Maret 1960. Nasionalisasi ini menjadi
pemacu pembangunan infrastruktur di Indonesia. Berdasarkan pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, pada tanggal 1 Juni 1974, ADHI berubah status
menjadi Perseroan Terbatas. Hingga pada tahun 2004 ADHI telah menjadi
perusahaan konstruksi pertama yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Status
Perseroan ADHI sebagai Perseroan Terbatas mendorong ADHI untuk terus memberikan
yang terbaik bagi setiap pemangku kepentingan pada masa perkembangan ADHI
maupun industri konstruksi di Indonesia yang semakin melaju. Adanya intensitas
persaingan dan perang harga antarindustri konstruksi menjadikan Perseroan
melakukan redefinisi visi dan misi: Menjadi Perusahaan Konstruksi terkemuka di
Asia Tenggara. Visi tersebut menggambarkan motivasi Perseroan untuk bergerak ke
bisnis lain yang terkait dengan inti bisnis Perseroan melalui sebuah tagline
yang menjadi penguat yaitu “Beyond Construction”. Pertumbuhan yang bernilai dan
berkesinambungan dalam Perseroan menjadi salah satu aspek penting yang
senantiasa dikelola ADHI untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat luas.
ADHI
telah mampu menunjukkan kemampuannya sebagai perusahaan konstruksi terkemuka di
Asia Tenggara melalui daya saing dan pengalaman yang dibuktikan pada
keberhasilan proyek konstruksi yang sudah dijalankan. Keberhasilan usaha yang
sudah diraih ADHI bukan berarti tanpa dukungan dan peran serta masyarakat,
untuk itu ADHI berperan aktif dalam mengembangkan program CSR serta Program
Kemitraan & Bina Lingkungan Perseroan.
2.2 Definisi dan struktur dari aspek perbankan
2.2.1 Definisi dari aspek persbankan
Pengertian
Perbankan. Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan yang
penting dalam kontrak kontruksi antara lain :
a. Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga
Borongan
b. Cara Pembayaran (Method of Payment)
c. Jaminan (Guarantee / Bonds)
Nilai
kontrak dan cara pembayaran kiranya cukup/jelas, bahwa kedua hak ini penting
dicantumkan dalam kontak dan merupakan aaspek paling penting untuk dicamtumkan
karena pembayaran dan cara pembayaran, dipandang dari sisi penyediaan jasa,
merupakan tujuan akhir dari suatu kontrak kerja.
Pembayaran dan
cara pembayarannya dangat erat berkaitan dengan jaminan yang harus disediakan,
baik oleh penyedia jasa maupun pengusaha jasa untuk menjamin/mengamankan
pembayaran-pembayaran tersebut.
Jaminan-jaminan
yang biasanya harus disediakan oleh penyedia jasa adalah :
· Jaminan uang muka
· Jaminan pelaksana
· Jaminan perawatan
atas cacat
Sedangkan jaminan
yang dapat diberikan oleh pihak pengguna jasa adalah
· Jaminan pembayaran
2.2.2 Struktur dari
aspek perbankan
Bank BTN adalah
Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dan
bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Cikal bakal Bank BTN dimulai dengan
didirikannya Postspaarbank di Batavia pada tahun 1897, pada masa pemerintah
Belanda. Kredit Modal Kerja Kontraktor hadir untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja di dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang dimaksud,
dengan suku bunga yang efektif terhadap baki debet harian, serta proses
pengajuan dan pencairan yang dilakukan juga cepat dan mudah.
2.3 Definisi dan struktur dari aspek perasuransian
2.3.1 Definisi dari aspek perasuransian
Peransuransian
yang biasanya terdapat dalam kontrak konstruksi adalah asuransi yang mencakup
seluruh proyek termasuk jaminan kepada pihak ketiga dengan masa pertanggungan
selama proyek berlangsung. Jenis asuransi umumnya dikenal denganistilah
contractor’s all dan third party liability assurance (CAR dan TPL). Biasanya
penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi ini adalah pengguna jasa tetapi
yang membayar premi adalah penyedia jasa. Besarnya nilai premi ini dapat saja
tercantum secara khusus dalam daftar bill of quantity (B0Q). Asuransi jenis
lainnya biasanya terdapat dalam kontrak adalah asuransi tenaga kerja dan
asuransi kesehatan.
2.3.2 Struktur dari
aspek perasuransian
Menggabungkan praktik terbaik di
tingkat lokal maupun global, anak-anak perusahaan inti dan afiliasi dari MSIG
Holdings (Asia) Pte. Ltd yang tersebar di ASEAN dan Hong Kong
("MSIG") telah menyediakan solusi asuransi umum selama lebih dari 100
tahun. Sebagai perusahaan asuransi terkemuka yang didirikan dengan perspektif
jangka panjang, MSIG bertujuan untuk menawarkan solusi asuransi yang efektif,
efisien dan mudah dipahami; disampaikan dengan layanan yang aktif dan tulus. Di
seluruh kawasan regional, 4,300 karyawan kami
melangkah lebih jauh untuk menambahkan nilai pada bisnis dan gaya hidup
pelanggan kami dan menginspirasikan keyakinan pada mereka.
MSIG
didukung oleh dasar yang kokoh dan warisan yang kaya dari Asuransi Mitsui
Sumitomo Company, Limited, sebuah perusahaan asuransi yang telah mapan dengan
peringkat keuangan yang kuat dari lembaga pemeringkat terkemuka, termasuk
Standard & Poor’s dan Moody`s. Saat ini MSIG adalah salah satu dari sedikit
asuransi umum asing yang memiliki perwakilan di setiap negara ASEAN, bukti dari
kekuatan dan jangkauannya. MSIG juga mendapatkan manfaat sebagai bagian dari
dari MS&AD Insurance Group - salah satu kelompok asuransi umum terbesar di
dunia.
Memanfaatkan
multi-kanal distribusi, kemitraan yang kuat dengan perantara dan jaringan
geografis yang luas, MSIG menawarkan berbagai solusi asuransi personal dan
komersial. MSIG membangun dan membina hubungan jangka panjang, membangun
kemitraan yang erat di segala situasi.
2.4 Definisi dan struktur dari aspek perpajakan
2.4.1 Definisi dari aspek perpajakan
Dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1994
dapat kita ketahui bahwa mulai tangal 1 Januari 1995 jasa konstruksi dikenai
pajak penghasilan dengan tarif umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila
badan pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya melakukan
pembayaran jasa konstruksi kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap maka harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan
penghasilan neto yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam suatu kontrak kontrusi terkandung aspek perpajakan,
terutama yang berkaitan dengan nilai kontrak sebagai pendapatan penyedia jasa.
Jasa. Jenis pajak yang terkai dengan jasa kontruksi adalah:
a. Pajak Pertambahan
nilai (PPN)
b. Pajak Penghasilan
(PPh)
Dasar hukum yang
mengenai Pajak Pertambahan nilai (PPN) atas jasa kontruksi diatur pada pasal 4
(c) UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No.18 Tahun
2000. Dasar Hukum pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan jasa
kontruksi siatur pada pasal 4 ayat 1 dan 2 UU No.7 Tahun 1983 tentang pajak
penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2000
2.4.2 Struktur dari
aspek perpajakan
Dibawah ini ada beberapa singkatan yang telah biasa
digunakan dalam kegiatan sehari-hari di perpajakan :
- BKP
: Barang Kena Pajak
- BPHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan
- DJP
: Direktorat Jenderal Pajak
- Dirjen Pajak : Direktur
Jenderal Pajak
- JKP
: Jasa Kena Pajak
- KARIKPA : Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
- KPP
: Kantor Pelayanan Pajak
- KP PBB : Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
- KP4
: Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
- NOP
: Nomor Objek Pajak
- NJOP
: Nilai Jual Objek Pajak
- NPWP
: Nomor Pokok Wajib Pajak
- PBB
: Pajak Bumi dan Bangunan
- PKP
: Pengusaha Kena Pajak
- PPKP
: Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- PPN
: Pajak Pertambahan Nilai
- PPn BM : Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
- PPh
: Pajak Penghasilan
- PTKP
: Penghasilan Tidak Kena Pajak
- SKP
: Surat Ketetapan Pajak
- SKPKB : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
- SKPKBT : Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
- SKPLB : Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
- SKPN
: Surat Ketetapan Pajak Nihil
- SPT
: Surat Pemberitahuan
- SPOP
: Surat Pemberitahuan Objek Pajak
- SPPT
: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
- SSP
: Surat Setoran Pajak
- STP
: Surat Tagihan Pajak
- WP
: Wajib Pajak
BAB III KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Jasa konstruksi
adalah sektor
strategis
dalam
perjalanan pembangunan
bangsa.
Posisi strategis
tersebut dapat
direpresentasikan
oleh besaran-besaran keterkaitan ke depan dan
ke belakang dengan sektor- sektor lain. Sektor konstruksi
memberikan kontribusi
sekitar
7-8% dari PDB, dan menyediakan lapangan kerja bagi lebih dari
5% jumlah
penduduk. Konstruksi sesungguhnya dapat dikonsepsikan sebagai produk, proses, dan pelaku sehingga membentuk ”meso economic system” baik pada ranah cluster,
sektor, industri, maupun
jasa yang akan berperan
dalam membangun sosial ekonomi bangsa (construction driven socio-economic
development)
maupun dari aspek perpajakan, perseroan, peransurasian dan perbankan. Pengembangan jasa
konstruksi menjadi keniscayaan atas konteks globalisasi dan
liberalisasi, kemiskinan dan kesenjangan, demokratisasi dan
otonomi daerah, kerusakan dan bencana alam ditengah transformasi politik, budaya, ekonomi, dan birokrasi yang sedang terjadi.
3.1 Saran
Dengan di berikannya salah satu
sturuktur oraganisasi, belum diberikan keterangan tentang peran yang dilakukan
dalam mengerjakan suatu organisasi dari aspek jasa konstruksi.
BAB IV DAFTAR PUSTAKA
http://www.adhi.co.id/about-adhi/organization-chart
HEYTMAN JANSEN
PS.,SH
Jakarta,
Indonesia
Legal
Perbankan, Pertambangan, Perkebunan, Property, Perusahaan dan Investasi.
Rabu, 26
Agustus 2015
http://janslawfirm.blogspot.com/2015/08/aspek-hukum-dalam-jasa-konstruksi.html
http://8aspekmanajemenproyekkonstruksi.blogspot.com/2014/11/aspek-aspek-yang-terkandung-dalam.html
Erdinal
Agung Jumat, 07 November 2014
https://www.btn.co.id/
https://www.msig.co.id
https://www.academia.edu/10926542/PPH_KONSTRUKSI
leli ardiani
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar